-->
Marcadores De Postagens: Vírus Humor Noticias Musica Bizarro Internet

quinta-feira, 26 de julho de 2007

SIMALUNGUN-Sidang kasus perkara pidana pencurian yang dilakukan terdakwa BH (21) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Cebol dan teman-temannya kembali digelar di PN Simalungun, Rabu (25/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Dalam persidangan itu hadir para saksi yaitu Irwan (21) warga Huta III Kecamatan Dolok Batu Nanggar selaku Satpam PT Telkom Serbelawan, Muliana (29) warga Jalan Songosari Gang Setia No II Kelurahan Banjar, Siantar Barat selaku Satpam di PT Telkom Serbelawan, Supiandi (43) warga Jalan Merdeka No 07 Kelurahan Serbelawan Dolok Batu Naggar, Simalungun selaku Supervesor PT Telkom Serbelawan. Diterangkan, pada hari kejadian, 24 April 2007 sekitar pukul 01.30 wib malam, terdakwa bersama teman-temannya yaitu As, Ju dan JS yang saat ini masih DPO telah merusak Kabel milik PT Telkom sepanjang 45 meter di lokasi Perkebunan Brigstone, jalan menuju Serbelawan dengan menggunakan gergaji besi. Namun saat para terdakwa sedang asik bekerja memotong kabel tersebut, para saksi yang sedang berjaga saat itu mengetahui perbuatan para terdakwa. Para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setempat dan langsung ke TKP. Namun para terdakwa melarikan diri dan memasuki hutan sambil meninggalkan barang bukti berupa kabel sepanjang 45 meter dan 2 unit sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya pada 14 Mei 2007 terdakwa BH tertangkap di daerah Tapanuli Selatan. Sedangkan 3 orang teman terdakwa yang turut dalam pencurian tersebut belum bisa ditemukan hingga kini. Akibat pencurian kabel tersebut PT Telkom mengalami kerugian Rp3 juta, ujar saksi Supiandi sambil mengatakan bahwa pencurian kabel ini sudah sering terjadi. Sedikitnya sudah 5 kali berturut-turut yang jumlahya mencapai 750 meter. Terdakwa membenarkan keterangan tersebut. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Binsar Gultom SH didampingi Martha Napitupulu SH dan Yona Kataren SH serta JPU Frando SH dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. (PR-05)

Nenhum comentário:

 
Creative Commons License
Donestock by pedro is licensed under a Creative Commons Attribution 2.5 Brazil License.